TUGAS
ETIKA KEPERAWATAN
HAK
DAN KEWAJIBAN PASIEN PERAWAT
OLEH
I KADEK AGUS PRANATA (PO7120014001)
I GUSTI PUTU EDY HERMAWAN (PO7120014005)
NI KADEK YUNI INDRASARI (PO7120014008)
NI
WAYAN IKA ARI ASTUTI (PO7120014011)
NI KADEK AYU SUANDARI (PO7120014027)
NI LUH GEDE DEVI WULANDARI (PO7120014030)
KELAS/SEMETER : 1.1/II
POLITEKNIK
KESEHATAN DENPASAR
JURUSAN
KEPERAWATAN
DENPASAR
2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Sebagai manusia, tentunya kita memiliki tanggung jawab masing-masing.
Demikian pula halnya dengan perawat. Merawat pasien yang sakit adalah tugas
yang sangat mulia. Perawat memiliki hak dan kewajiban selama ia merawat pasien.
Perawat (nurse) berasal dari bahasa latin yaitu
kata nutrix yang berarti merawat atau memelihara. Menurut Kusnanto (2003),
perawat adalah seseorang (seorang profesional) yang mempunyai kemampuan,
tanggung jawab dan kewenangan melaksanakan pelayanan/asuhan keperawatan pada
berbagai jenjang pelayanan keperawatan.
Hak adalah kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu
badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu. Kewajiban
adalah sesuatu yang harus diperbuat atau harus
dilakukan seseorang atau suatu badan hukum. Selain perawat yang
memiliki, pasien juga memiliki hak dan keawajiban. Istilah pasien berasal dari kata kerja bahasa
latin yang artinya “ menderita”, secara tradisional telah digunakan untuk
menggambarkan orang yang menerima perawatan. Pasien yang
datang ke rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan masalah
kesehatan juga datang sebagai individu, anggota keluarga atau anggota dari
komunitas. Tergantung pada masalahnya, keadaan yang berhubungan, dan pengalaman
masa lalu, kebutuhan pasien akan beragam. Untuk lebih jelasnya, hak dan kewajiban pasien
perawat akan dibahas pada bab selanjutnya.
1.2. Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang akan dibahas pada Bab II
adalah:
1. Apa saja hak-hak perawat ?
2. Apa kewajiban perawat ?
3. Apa hak dan kewajiban pasien?
1.3. Tujuan Penulisan
Tujuan umum :
Untuk memenuhi tugas Etika Keperawatan.
Tujuan Khusus :
1) Untuk mengetahui hak dari perawat.
2) Untuk Mengetahui kewajiban dari perawat.
3) Untuk mengetahui hak dan kewajiban pasien.
1.4. Manfaat Penulisan
1) Mahasiswa mampu memahami hak
dari perawat.
2) Mahasiswa mampu memahami
kewajiban perawat.
3) Mahasiswa mampu memahami hak
dan kewajiban dari pasien.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.Hak
Perawat
Hak-hak
yang dimiliki oleh seorang perawat meliputi:
a) Memperoleh
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
b) Mengembangkan
diri melalui kemampuan spesialisasi sesuai latar belakang.
c) Menolak
keinginan klien/pasien yang bertentangan dengan peraturan perundangan serta
standar profesi dan kode etik profesi.
d) Mendapatkan
informasi lengkap dari klien/pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya.
e) Meningkatkan
pengetahuan berdasarkan perkembangan IPTEK dalam bidang
keperawatan/kebidanan/kesehatan secara terus menerus.
f) Diperlakukan
adil dan jujur oleh rumah sakit maupun klien/pasien dan atau keluarganya.
g) Mendapatkan
jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
h) Diikutsertakan
dalam penyusunan/penetapan kebijakan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
i)
Diperhatikan privasinya dan berhak
menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh klien/pasien dan atau keluarganya
serta tenaga kesehatan lain.
j)
Menolak pihak lain yang memberi
anjuran/permintaan tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan
perundang-undangan, standar profesi dan kode etik profesi.
k) Mendapatkan
perhargaan imbalan yang layak dari jasa profesinya sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku di rumah
sakit.
l)
Memperoleh kesempatan mengembangkan
karir sesuai dengan bidang profesinya.
2.2.Kewajiban
Perawat
Dalam
melaksanakan praktik keperawatan perawat berkewajiban untuk memberikan
pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi, standar praktek
keperawatan, kode etik, dan SOP serta kebutuhan klien atau pasien dimana
standar profesi, standar praktek dan kode etik tersebut ditetapkan oleh
organisasi profesi dan merupakan pedoman yang harus diikuti oleh setiap tenaga
keperawatan.
Perawat yang melaksanakan tugasnya diwajibkan
untuk merujuk klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang
mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu
melakukan suatu pemerikasaan atau tindakan. Hal ini juga tergantung situasi,
jika lingkungan kita juga tidak memungkinkan maka kita sebagai perawat dapat
menerangkan alasan yang tepat.
Perawat
wajib untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan
atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum. Hal ini menyangkut privasi klien
yang berada dalam asuhan keperawatan karena disis lain perawat juga wajib
menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan
ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Perawat
wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia
yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya. Jika dalam konteks
ini memang agak membingungkan, saya hanya bisa menjelaskan seperti ini,
pelaksanaan gawat darurat yang sangat membutuhkan pertolongan segera dapat
dilaksanakan dengan baik yaitu di rumah sakit yang tercipta kerja sama antara
perawat serta tenaga kesehatan lain yang berhubungan langsung, sedangkan untuk
daerah yang jauh dari pelayanan kesehatan modern tentunya perawat kebanyakan
menggunakan seluruh kemampuannya untuk melakukan tindakan pertolongan, demi
keselamatan jiwa klien.
Kewajiban
lain yang jarang diperhatikan dengan serius yaitu menambah ilmu pengetahuan dan
mengikuti perkembangan ilmu keperawatan dalam meningkatkan profesionalsme.
Beberapa faktor-faktor yang membuat kita malas mengembangkan ilmu keperawata
banyak sekali.
Berikut
lebih rinci mengenai kewajiban seorang perawat:
1) Perawat
wajib memiliki :
a. Surat
Ijin Perawat ( SIP ) ; sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan untuk
menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh wilayah Indonesia.
b. Surat
Ijin Kerja ( SIK ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk
melakukan praktek keperawatan di sarana kesehatan.
c. Surat
Ijin Praktek Perawat ( SIPP ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada
perawat untuk menjalankan praktek perawat perorangan / kelompok.
2) Perawat wajib menghormati hak-hak pasien.
3) Perawat
wajib merujuk kasus yang tidak dapat ditangani.
4) Perawat
menyimpan rahasia pasien sesuai dengan peraturan perundang- nundangan yang
berlaku.
5) Perawat
wajib memberikan informasi kepadapasien / keluarga yang sesuai bbatas kewenangan perawat.
6) Meminta
persetujuan setiap tindakan yang akan dilakukan oleh perawat sesuai dengan kondisi pasien baik secara tertulis
maupun secara lisan.
7) Mencatat
semua tindakan keperawatan ( dokumentasi asuhan keperawatan ) secara akurat
sesuai peraturan & SOP yang berlaku.
8) Mematuhi
standar profesi & kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik
profesi keperawatan.
9) Meningkatkan
pengetahuan berdasarkan perkembangan Iptek keperawatan & kesehatan.
10) Melakukan
pertolongan darurat yang mengancam jiwa pasien sesuai batas kewenangan & SOP.
11) Melaksanakan
program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Mentaati semua peraturan
perundang-undangan.
12) Mengumpulkan
angka kredit profesi dalam rangka memenuhi persyaratan untuk memperoleh SIK
ulang & SIPP Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun
dengan anggota tim kesehatan lain.
2.3.Hak
dan Kewajiban Perawat di RS
Beberapa perundang-undangan yang melindungi bagi pelaku dan penerima praktek keperawatan
yang ada di Indonesia, adalah sebagai berikut:
·
Undang – undang No.23 tahun 1992 tentang kesehatan,
bagian kesembilan pasal 32 (penyembuhan penyakit dan pemulihan)
·
Undang – undang No.8 tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen
·
Peraturan menteri kesehatan No.159b/Men.Kes/II/1998
tentang Rumah Sakit
·
Peraturan Menkes No.660/MenKes/SK/IX/1987 yang dilengkapi
surat ederan Direktur Jendral Pelayanan Medik No.105/Yan.Med/RS.Umdik/Raw/I/88
tentang penerapan standard praktek keperawatan bagi perawat kesehatan di Rumah
Sakit.
·
Kepmenkes No.647/SK/IV/2000 tentang registrasi dan
praktik perawat dan direvisi dengan SK Kepmenkes No.1239/Menkes/SK/XI/2001
tentang registrasi dan praktik perawat.
·
SE
Direktur Jenderal Pelayanan Medik No.YM.02.04.3.5.2504 Tahun 1997
a.
Hak
Pasien
2) Pasien
berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang
berlaku di rumah sakit.
3) Pasien
berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
4) Pasien
berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi
kedokteran / kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi .
5) Pasien
berhak memperoleh asuhan keperawatan dengan standar profesi keperawatan
6) Pasien
berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai
dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
7) Pasien
berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan
pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
8) Pasien
berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit
tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan
dokter yang merawat.
9) Pasien
berhak atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-
data medisnya.
10) Pasien
berhak mendapat informasi yang meliputi :
·
Penyakit yang diderita tindakan medik
apa yang hendak dilakukan
·
Kemungkinan penyakit sebagai akibat
tindakan tsb sebut dan tindakan untuk mengatasinya
·
Alternatif terapi lainnya
·
Prognosanva.
·
Perkiraan biaya pengobatan
11) Pasien
berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter
sehubungan dengan penyakit yang dideritanya
12) Pasien
berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri
pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh
informasi yang jelas tentang penyakitnya.
13) Pasien
berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
14) Pasien
berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal
itu tidak mengganggu pasien lainnya.
15) Pasien
berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah
sakit
16) Pasien
berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan perlakuan rumah sakit
terhadap dirinya.
17) Pasien
berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
b. Kewajiban
Pasien
1) Pasien
dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib
rumah sakit
2) Pasien
berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam
pengobatannya.
3) Pasien
berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang
penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat.
4) Pasien
dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa
pelayanan rumah sakit/dokter.
5) Pasien
dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah
disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
6) Memahami
dan menerima konsekuensi pelayanan.
7) Memperhatikan
sikap menghormati dan tenggang rasa.
BAB
III
PENUTUP
3.1. Simpulan
Dalam
melaksanakan praktik keperawatan perawat berkewajiban untuk memberikan
pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi, standar praktek
keperawatan, kode etik, dan SOP serta kebutuhan klien atau pasien dimana
standar profesi, standar praktek dan kode etik tersebut ditetapkan oleh
organisasi profesi dan merupakan pedoman yang harus diikuti oleh setiap tenaga
keperawatan.
Perawat yang melaksanakan tugasnya diwajibkan
untuk merujuk klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang
mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu
melakukan suatu pemerikasaan atau tindakan. Hal ini juga tergantung situasi,
jika lingkungan kita juga tidak memungkinkan maka kita sebagai perawat dapat
menerangkan alasan yang tepat.
3.2. Saran
Dalam merawat pasien seharusnya kita bisa mekasanakan hak
dan kewajiban sebagai perawat. Kita dapat rasakan sendiri ketika kita tidak
diberi pelayan sesuai hak pasien tersebut. Pasien juga manusia, dan pasien
adalah manusia yang sedang sakit serta perlu diberikan pelayanan kesehatan
dengan melaksanakan kewajiban dari perawat.
Daftar Pustaka
Nila, Hj. Ismani.2001. Etika Keperawatan. Jakarta: Widya Medika.
Potter, Patricia A.2005. Fundamental of Nursing: Concepts, Proses adn
Practice 1st Edition. Jakarta: EGC.
Kozier.2000.
Fundamentals of Nursing : concept theory and practices. Philadelphia. Addison Wesley.
Persatuan
Perawat Nasional Indonesia. 1999, 2000. Kode
Etik Keperawatan, lambing dan Panji PPNI dan Ikrar Perawat Indonesia,
Jakarta: PPNI
No comments:
Post a Comment
Just Comment, make you happy!!!