Total Pageviews

Monday, August 31, 2015

TUGAS ETIKA KEPERAWATAN HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN PERAWAT



TUGAS ETIKA KEPERAWATAN
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN PERAWAT



OLEH
            I KADEK AGUS PRANATA                     (PO7120014001)
            I GUSTI PUTU EDY HERMAWAN        (PO7120014005)
            NI KADEK YUNI INDRASARI                (PO7120014008) 
            NI WAYAN IKA ARI ASTUTI                 (PO7120014011)
            NI KADEK AYU SUANDARI                   (PO7120014027)
            NI LUH GEDE DEVI WULANDARI       (PO7120014030)
KELAS/SEMETER : 1.1/II

POLITEKNIK KESEHATAN DENPASAR
JURUSAN KEPERAWATAN
DENPASAR
2015
 


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.      Latar Belakang
Sebagai manusia, tentunya kita memiliki tanggung jawab masing-masing. Demikian pula halnya dengan perawat. Merawat pasien yang sakit adalah tugas yang sangat mulia. Perawat memiliki hak dan kewajiban selama ia merawat pasien. Perawat (nurse) berasal dari bahasa latin yaitu kata nutrix yang berarti merawat atau memelihara. Menurut Kusnanto (2003), perawat adalah seseorang (seorang profesional) yang mempunyai kemampuan, tanggung jawab dan kewenangan melaksanakan pelayanan/asuhan keperawatan pada berbagai jenjang pelayanan keperawatan.
Hak adalah kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu. Kewajiban adalah sesuatu yang harus diperbuat atau harus dilakukan seseorang atau suatu badan hukum. Selain perawat yang memiliki, pasien juga memiliki hak dan keawajiban. Istilah pasien berasal dari kata kerja bahasa latin yang artinya “ menderita”, secara tradisional telah digunakan untuk menggambarkan orang yang menerima perawatan. Pasien yang datang ke rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan masalah kesehatan juga datang sebagai individu, anggota keluarga atau anggota dari komunitas. Tergantung pada masalahnya, keadaan yang berhubungan, dan pengalaman masa lalu, kebutuhan pasien akan beragam. Untuk lebih jelasnya, hak dan kewajiban pasien perawat akan dibahas pada bab selanjutnya.
1.2.      Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang akan dibahas pada Bab II adalah:
1. Apa saja hak-hak perawat ?
2. Apa kewajiban perawat ?
3. Apa hak dan kewajiban pasien?
1.3.      Tujuan Penulisan
Tujuan umum              : Untuk memenuhi tugas Etika Keperawatan.
Tujuan Khusus            :
1) Untuk mengetahui hak dari perawat.
2) Untuk Mengetahui kewajiban dari perawat.
3) Untuk mengetahui hak dan kewajiban pasien.
1.4.      Manfaat Penulisan
1)      Mahasiswa mampu memahami hak dari perawat.
2)      Mahasiswa mampu memahami kewajiban perawat.
3)      Mahasiswa mampu memahami hak dan kewajiban dari pasien.


















BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Hak Perawat
Hak-hak yang dimiliki oleh seorang perawat meliputi:
a)      Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan  profesinya.
b)      Mengembangkan diri melalui kemampuan spesialisasi sesuai latar belakang.
c)      Menolak keinginan klien/pasien yang bertentangan dengan peraturan perundangan serta standar profesi dan kode etik profesi.
d)     Mendapatkan informasi lengkap dari klien/pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya.
e)      Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan IPTEK dalam bidang keperawatan/kebidanan/kesehatan secara terus menerus.
f)       Diperlakukan adil dan jujur oleh rumah sakit maupun klien/pasien dan atau keluarganya.
g)      Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan  tugasnya.
h)      Diikutsertakan dalam penyusunan/penetapan kebijakan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
i)        Diperhatikan privasinya dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh klien/pasien dan atau keluarganya serta tenaga kesehatan lain.
j)        Menolak pihak lain yang memberi anjuran/permintaan tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan, standar profesi dan kode etik profesi.
k)      Mendapatkan perhargaan imbalan yang layak dari jasa profesinya sesuai  peraturan/ketentuan yang berlaku di rumah sakit.
l)        Memperoleh kesempatan mengembangkan karir sesuai dengan bidang profesinya.

2.2.Kewajiban Perawat
Dalam melaksanakan praktik keperawatan perawat berkewajiban untuk memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi, standar praktek keperawatan, kode etik, dan SOP serta kebutuhan klien atau pasien dimana standar profesi, standar praktek dan kode etik tersebut ditetapkan oleh organisasi profesi dan merupakan pedoman yang harus diikuti oleh setiap tenaga keperawatan.
 Perawat yang melaksanakan tugasnya diwajibkan untuk merujuk klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemerikasaan atau tindakan. Hal ini juga tergantung situasi, jika lingkungan kita juga tidak memungkinkan maka kita sebagai perawat dapat menerangkan alasan yang tepat.
Perawat wajib untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum. Hal ini menyangkut privasi klien yang berada dalam asuhan keperawatan karena disis lain perawat juga wajib menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Perawat wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya. Jika dalam konteks ini memang agak membingungkan, saya hanya bisa menjelaskan seperti ini, pelaksanaan gawat darurat yang sangat membutuhkan pertolongan segera dapat dilaksanakan dengan baik yaitu di rumah sakit yang tercipta kerja sama antara perawat serta tenaga kesehatan lain yang berhubungan langsung, sedangkan untuk daerah yang jauh dari pelayanan kesehatan modern tentunya perawat kebanyakan menggunakan seluruh kemampuannya untuk melakukan tindakan pertolongan, demi keselamatan jiwa klien.
Kewajiban lain yang jarang diperhatikan dengan serius yaitu menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu keperawatan dalam meningkatkan profesionalsme. Beberapa faktor-faktor yang membuat kita malas mengembangkan ilmu keperawata banyak sekali.
Berikut lebih rinci mengenai kewajiban seorang perawat:
1)      Perawat wajib memiliki :
a.       Surat Ijin Perawat ( SIP ) ; sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh wilayah Indonesia.
b.      Surat Ijin Kerja ( SIK ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek keperawatan di sarana kesehatan.
c.       Surat Ijin Praktek Perawat ( SIPP ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktek perawat perorangan / kelompok.
2)       Perawat wajib menghormati hak-hak pasien.
3)      Perawat wajib merujuk kasus yang tidak dapat ditangani.
4)      Perawat menyimpan rahasia pasien sesuai dengan peraturan perundang- nundangan yang berlaku.
5)      Perawat wajib memberikan informasi kepadapasien / keluarga yang sesuai  bbatas kewenangan perawat.
6)      Meminta persetujuan setiap tindakan yang akan dilakukan oleh perawat sesuai  dengan kondisi pasien baik secara tertulis maupun secara lisan.
7)      Mencatat semua tindakan keperawatan ( dokumentasi asuhan keperawatan ) secara akurat sesuai peraturan & SOP yang berlaku.
8)      Mematuhi standar profesi & kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik profesi keperawatan.
9)      Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan Iptek keperawatan &  kesehatan.
10)  Melakukan pertolongan darurat yang mengancam jiwa pasien sesuai batas  kewenangan & SOP.
11)  Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan  masyarakat Mentaati semua peraturan perundang-undangan.
12)  Mengumpulkan angka kredit profesi dalam rangka memenuhi persyaratan untuk memperoleh SIK ulang & SIPP Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dengan anggota tim kesehatan lain.

2.3.Hak dan Kewajiban Perawat di RS
Beberapa perundang-undangan yang melindungi  bagi pelaku dan penerima praktek keperawatan yang ada di Indonesia, adalah sebagai berikut:
·           Undang – undang No.23 tahun 1992 tentang kesehatan, bagian kesembilan pasal 32 (penyembuhan penyakit dan pemulihan)
·           Undang – undang No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
·           Peraturan menteri kesehatan No.159b/Men.Kes/II/1998 tentang Rumah Sakit
·           Peraturan Menkes No.660/MenKes/SK/IX/1987 yang dilengkapi surat ederan Direktur Jendral Pelayanan Medik No.105/Yan.Med/RS.Umdik/Raw/I/88 tentang penerapan standard praktek keperawatan bagi perawat kesehatan di Rumah Sakit.
·           Kepmenkes No.647/SK/IV/2000 tentang registrasi dan praktik perawat dan direvisi dengan SK Kepmenkes No.1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang registrasi dan praktik perawat.
·           SE Direktur Jenderal Pelayanan Medik No.YM.02.04.3.5.2504 Tahun 1997
a.      Hak Pasien
2)      Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku  di rumah sakit.
3)      Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
4)      Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran / kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi .
5)      Pasien berhak memperoleh asuhan keperawatan dengan standar profesi keperawatan
6)      Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
7)      Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
8)      Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang merawat.
9)      Pasien berhak atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data- data medisnya.
10)  Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :
·         Penyakit yang diderita tindakan medik apa yang hendak dilakukan
·         Kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tsb sebut dan tindakan untuk mengatasinya
·         Alternatif terapi lainnya
·         Prognosanva.
·         Perkiraan biaya pengobatan
11)  Pasien berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya
12)  Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
13)  Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
14)  Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
15)  Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit
16)  Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
17)  Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.

b. Kewajiban Pasien
1)      Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit
2)      Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya.
3)      Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat.
4)      Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit/dokter.
5)      Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
6)      Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan.
7)      Memperhatikan sikap menghormati dan tenggang rasa.






BAB III
PENUTUP
3.1. Simpulan
Dalam melaksanakan praktik keperawatan perawat berkewajiban untuk memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi, standar praktek keperawatan, kode etik, dan SOP serta kebutuhan klien atau pasien dimana standar profesi, standar praktek dan kode etik tersebut ditetapkan oleh organisasi profesi dan merupakan pedoman yang harus diikuti oleh setiap tenaga keperawatan.
 Perawat yang melaksanakan tugasnya diwajibkan untuk merujuk klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemerikasaan atau tindakan. Hal ini juga tergantung situasi, jika lingkungan kita juga tidak memungkinkan maka kita sebagai perawat dapat menerangkan alasan yang tepat.

3.2. Saran
            Dalam merawat pasien seharusnya kita bisa mekasanakan hak dan kewajiban sebagai perawat. Kita dapat rasakan sendiri ketika kita tidak diberi pelayan sesuai hak pasien tersebut. Pasien juga manusia, dan pasien adalah manusia yang sedang sakit serta perlu diberikan pelayanan kesehatan dengan melaksanakan kewajiban dari perawat.





Daftar Pustaka

Nila, Hj. Ismani.2001. Etika Keperawatan. Jakarta: Widya Medika.
Potter, Patricia A.2005. Fundamental of Nursing: Concepts, Proses adn Practice 1st Edition. Jakarta: EGC.
Kozier.2000. Fundamentals of Nursing : concept theory and practices.  Philadelphia. Addison Wesley.
Persatuan Perawat Nasional Indonesia. 1999, 2000. Kode Etik Keperawatan, lambing dan Panji PPNI dan Ikrar Perawat Indonesia, Jakarta: PPNI

No comments:

Post a Comment

Just Comment, make you happy!!!