Total Pageviews

Wednesday, October 8, 2014

Penataan Jenis dan Jenjang Pendidikan Keperawatan

1. Program Pendidikan D-III Keperawatan
Sebagai perawat vokasional diharapkan memiliki tingkah laku dan kemampuan profesional, serta akuntabel dalam melaksanakan asuhan/praktik keperawatan dasar secara mandiri di bawah supervisi. Di samping itu, mereka diharapkan memiliki kemampuan mengelola praktik keperawatan yang dilakukan sesuai dengan tuntutan kebutuhan klien serta memiliki kemampuan meningkatkan mutu asuhan keperawatan dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan yang maju secara tepat guna.

2. Program Pendidikan Ners
Program Pendidikan Ners menghasilkan perawat ilmuwan(satuan keperawatan) dan profesional(Ners= “First Profesional Degree”) dengan sikap, tingkah laku dan kemampuan profesional, serta akuntabel untuk melaksanakan asuhan/ praktik keperawatan dasar(sampai dengan tingkat kerumitan tertentu) secara mandiri. Sebagai perawat profesional, akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan objek klien dan melakukan supervisi praktik keperawatan yang dilakukan oleh perawat profesional pemula. Selain itu, mereka dituntut untuk memiliki kemampuan dalam meningkatkan mutu pelayanan/ asuhan keperawatan dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan yang maju secara tepat guna, serta kemampuan melaksanakan riset keperawatan dasar dan penerapan yang sederhana. Program pendidikan ners memiliki landasan keilmuan yang kokoh dan landasan keprofesian yang mantap sesuai dengan sifatnya sebagai pendidikan profesi.

3. Program Magister Keperawatan
Program Magister keperawatan menghasilkan perawat ilmuwan(scientist) dengan sikap tingkah laku dan kemampuan sebagai ilmu keperawatan.
Sebagai perawat ilmuwan diharapkan mempunyai kemampuan berikut ini.
1) Meningkatkan pelayanan profesi dengan jalan penelitian dan pengembangan.
2) Berpartisipasi dalam pengembangan bidang ilmunya.
3) Mengembangkan penampilannya dalam spektrum yang lebih luas dengan mengaitkan ilmu/profesi yang serupa.
4) Merumuskan pendekatan penyelesaian berbagai masalah masyarakat dengan cara penalaran ilmiah(Keputusan Mendiknud No.056/U/1994-Pasal 2 Ayat 3).

4. Program Pendidikan Ners Spesialis
Program pendidikan Ners Spesialis mengahasilkan perawat ilmuan (Megister) dan Profesional ( Ners Spesialis, “Second Profesional Degree”) dengan sikap, tingkah laku dan ketrampilan profesional serta akuntabel untuk melaksanakan asuhan/praktik keperawatan spesialistik. Ners Spesialis merupakan ilmuwan dalam bidang ilmu keperawatan klinik dengan kemampuan dan tanggung jawab sebagai ilmuan keperawatan klinik (SK Mendikbud No.056/U/1994). Dengan struktur ketenagaan keperawatan yang dihasilkan dari berbagai jenjang pendidikan tinggi seperti telah diuraikan diatas, diharapkan dapat menjawab tuntutan kebutuhan dan pembangunan keperawatan dimasa depan, khususnya di era kesejagatan. Mengingat perkembangan keperawatan masa kini sangat dipengaruhi oleh proses perkembangan sebelumnya, maka dalam tiap tahap perkembangannya masyarakat keperawatan perlu tetap mempertimbangkan sejarah perkembangan keperawatan di masa lalu dengan mengacu pada kecendrungan dalam mengatisipasi masalah yang akan datang. Sehingga tenaga keperawatan yang berkemampuan profesional dapat mengakomodasi kebutuhan dan tuntutan dalam era globalisasi dengan perannya sebagai praktisi, manager dan peneliti. Peran dan fungsi perawat akan berdampak juga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat berupa pelayanan keperawatan yang bermutu dan kepuasan kerja keperawatan sendiri karena adanya otonomi. Mengingat saat ini keperawatan sebagai profesi masih terus dalam proses transisi, sehingga diperlukan pengembangan berbagai model praktik keperawatan profesional yang teruji dalam sistem pelayanan kesehatan yang selanjutnya diakui sebagai model praktik keperawatan dalam lingkup kewenangan keperawatan. 

Standar Pendidikan Keperawatan Indonesia merupakan penyetara mutu pendidikan yang harus dipenuhi oleh Institusi Pendidikan Keperawatan di Indonesia, mencakup tujuh standar yaitu:
1. Standar 1 Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Strategi Pencapaian. 
2. Standar 2 Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan Penjaminan Mutu. 
3. Standar 3 Mahasiswa dan Lulusan. 
4. Standar 4 Sumber Daya Manusia. 
5. Standar 5 Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik. 
6. Standar 6 Pembiayaan, Sarana dan Prasarana, Wahana Pembelajaran Klinik, serta Sistem Informasi. 
7. Standar 7 Penelitian, Pengabdian/Pelayanan Kepada Masyarakat, dan Kerja Sama. 

Masing-masing standar akan diuraikan sebagai berikut:
1. Standar 1: Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Strategi Pencapaian
Standar ini adalah acuan keunggulan mutu penyelenggaraan dan strategi program pendidikan keperawatan untuk meraih cita-cita di masa depan. Visi merupakan pernyataan tentang harapan atau cita-cita program pendidikan di masa depan. Sedangkan misi adalah cara untuk mencapai visi berupa deskripsi mengenai tugas, kewajiban, tanggung jawab dan rencana tindakan yang dirumuskan sesuai visi yang harus digunakan untuk pengembangan tridharma. Tujuan adalah rumusan tentang hasil khusus program studi dalam bentuk profil kompetensi yang diharapkan dari lulusan sesuai dengan kebutuhan dan tuntuan dari stakeholders. Sasaran program studi adalah target yang terukur sebagai indikator tingkat keberhasilan dari tujuan yang telah ditetapkan. Strategi dan upaya untuk mewujudkan visi, pelaksanaan misi, dan pencapaian tujuannya, dipahami dan didukung penuh komitmen serta melibatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan. Seluruh rumusan yang ada mudah dipahami, dijabarkan secara logis, sekuen dan pengaturan langkah-langkahnya mengikuti alur fikir (logika) yang secara akademik wajar. Strategi yang dirumuskan berdasarkan analisis kondisi yang komprehensif, menggunakan metode dan instrumen yang sahih dan handal, sehingga menghasilkan landasan langkah-langkah pelaksanaan dan kinerja yang sistematis, saling berkontribusi dan berkesinambungan. Kesuksesan di salah satu sub-sistem akan berkontribusi terhadap sub sistem yang lain. Strategi serta keberhasilan pelaksanaannya diukur dengan ukuran-ukuran yang mudah dipahami seluruh pemangku kepentingan. Keberhasilan pelaksanaan misi menjadi landasan pencapaian keberhasilan visi. Keberhasilan pencapaian tujuan dengan sasaran yang memenuhi syarat rumusan yang baik, menjadi cerminan keterlaksanaan misi dan strategi dengan baik. Dengan demikian, rumusan visi, misi, tujuan dan strategi merupakan satu kesatuan wujud cerminan integritas yang terintegrasi dari program pendidikan keperawatan.

2. Standar 2: Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan Penjaminan Mutu
Standar ini adalah acuan keunggulan mutu tata pamong (governance), kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan sistem penjaminan mutu program pendidikan keperawatan sebagai satu kesatuan yang terintegrasi yang menjadi kunci penting bagi keberhasilan program pendidikan keperawatan. Tata pamong program studi yang baik (good governance), dibangun dengan kepemimpinan yang kuat (strong leadership) yang dapat mempengaruhi seluruh perilaku individu dan kelompok dalam pencapaian tujuan. Kepemimpinan yang kuat adalah kepemimpinan yang visioner (yang mampu merumuskan dan mengartikulasi visi yang realistik, kredibel, menarik tentang masa depan). Kepemimpinan program pendidikan keperawatan harus secara efektif memberi arah, motivasi dan inspirasi untuk mewujudkan visi, melaksanakan misi, mencapai tujuan dan sasaran melalui strategi yang dikembangkan. Kepemimpinan efektif mengarahkan dan mempengaruhi perilaku semua unsur dalam program studi, mengikuti nilai, norma, etika, dan budaya organisasi yang disepakati bersama, serta mampu membuat keputusan yang tepat dan cepat. Sistem pengelolaan yang dikembangkan dapat menjamin berkembangnya kebebasan akademis dan otonomi keilmuan pada program studi, serta mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan dan seluruh sumber daya yang diperlukan untuk meraih keunggulan mutu yang diharapkan. Untuk itu program pendidikan keperawatan memiliki perencanaan yang matang, struktur organisasi dengan organ, tugas pokok dan fungsi serta personil yang sesuai, program pengembangan staf yang operasional, dilengkapi dengan berbagai pedoman dan manual yang dapat mengarahkan dan mengatur program pendidikan keperawatan, serta sistem pengawasan, monitoring dan evaluasi yang kuat dan transparan. Sistem penjaminan mutu mencerminkan pelaksanaan continuous quality improvement pada semua rangkaian sistem manajemen mutu (quality management system) dalam rangka memenuhi kepuasan pemangku kepentingan (customer satisfaction). Upaya penjaminan mutu merupakan satuan organisasi yang bertanggung jawab, memiliki strategi, tujuan, standar mutu, prosedur, mekanisme, sumber daya (manusia dan non-manusia), kegiatan, sistem informasi, dan evaluasi, yang dirumuskan secara baik, dikomunikasikan secara meluas, dan dilaksanakan secara efektif, untuk semua unsur program studi. Penjaminan mutu terdiri dari penjaminan mutu internal dan eksternal. Penjaminan mutu internal menyangkut input, proses, output, dan outcome dalam sistem program studi itu sendiri, antara lain melalui audit internal dan evaluasi diri. Sedangkan penjaminan mutu eksternal berkaitan dengan akuntabilitas program studi terhadap para pemangku kepentingan (stakeholders), melalui audit dan asesmen eksternal misalnya mekanisme sertifikasi, akreditasi, audit oleh pemerintah dan publik, dan sebagainya.

3. Standar 3: Mahasiswa dan Lulusan
Standar ini adalah acuan keunggulan mutu mahasiswa dan lulusan. program pendidikan keperawatan harus memiliki sistem seleksi yang handal, akuntabel, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholders). Standar ini adalah upaya program untuk memberikan kompetensi yang dibutuhkan mahasiswa agar menjadi lulusan yang mampu bersaing. Standar ini mencakup bagaimana seharusnya program studi keperawatan memperlakukan dan memberikan layanan prima kepada mahasiswa dan lulusannya. Upaya program studi pendidikan keperawatan untuk memperoleh mahasiswa yang bermutu tinggi dilakukan melalui sistem dan program rekrutmen, seleksi, pemberian layanan akademik/ fisik/sosial-pribadi, monitoring dan evaluasi keberhasilan mahasiswa (outcome). Lulusan yang bermutu tinggi diperoleh melalui penelaahan kebutuhan dan kepuasan mahasiswa serta pemangku kepentingan, sehingga memungkinkan program studi mengelola pendidikan sesuai harapan. Mahasiswa adalah kelompok pemangku kepentingan internal yang harus mendapatkan manfaat, dan sekaligus sebagai pelaku proses pembentukan nilai tambah dalam penyelenggaraan pendidikan keperawatan yang bermutu tinggi. Mahasiswa merupakan pembelajar yang membutuhkan pengembangan diri secara holistik yang mencakup unsur fisik, mental, dan kepribadian sebagai sumber daya manusia yang bermutu di masa depan. Oleh karena itu, selain layanan akademik, mahasiswa perlu mendapatkan layanan pengembangan minat dan bakat dalam bidang spiritual, seni budaya, olahraga, kepekaan sosial, pelestarian lingkungan hidup, serta bidang kreativitas lainnya. Mahasiswa perlu memiliki nilai-nilai profesionalisme, kemampuan adaptif, kreatif dan inovatif dalam mempersiapkan diri memasuki dunia profesi dan atau dunia kerja. Lulusan adalah status yang dicapai mahasiswa setelah menyelesaikan proses pendidikan keperawatan sesuai dengan persyaratan kelulusan yang ditetapkan. Lulusan pendidikan keperawatan memiliki ciri penguasaan kompetensi termasuk hard skills dan soft skills sesuai dengan jenjang pendidikan sebagaimana dinyatakan dalam sasaran mutu serta dibuktikan dengan kinerja lulusan di masyarakat sesuai dengan profesi dan bidang ilmu keperawatan.

4. Standar 4: Sumber Daya Manusia
Standar ini merupakan acuan keunggulan mutu sumber daya manusia, serta bagaimana seharusnya Program Pendidikan keperawatan memperoleh dan mendayagunakan sumber daya manusia serta memberikan layanan prima untuk mewujudkan visi, melaksanakan dan menyelenggarakan misi, dan mencapai tujuan program pendidikan keperawatan. Sumber daya manusia program pendidikan keperawatan adalah dosen dan staf kependidikan (pustakawan, laboran, teknisi, dan tenaga kependidikan lainnya) yang bertanggung jawab atas pencapaian Tridharma perguruan tinggi. Dosen adalah komponen sumber daya utama pada program pendidikan keperawatan yang merupakan pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas pokok dan fungsi mengakuisisi, mentransformasikan, mengembangkan, menyebarluaskan, menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat. Program pendidikan keperawatan merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program-program peningkatan mutu dosen untuk mewujudkan visi, menyelenggarakan misi, dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Program pendidikan keperawatan menjalin kerja sama dengan program studi lain dan lembaga mitra lainnya untuk memperoleh dosen tidak tetap yang kompeten yang sangat dibutuhkan dalam pencapaian tujuan pendidikan keperawatan. Program pendidikan keperawatan memiliki sistem pengelolaan mutu yang memadai untuk pembinaan dan peningkatan mutu tenaga kependidikan, baik bagi pustakawan, laboran, teknisi, staf administrasi, dan tenaga kependidikan lainnya. Program pendidikan keperawatan yang baik memiliki tenaga kependidikan dengan jumlah, kualifikasi dan mutu kinerja yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan program.

5. Standar 5: Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik
Standar ini adalah acuan keunggulan mutu kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik untuk menjamin mutu penyelenggaraan program pendidikan keperawatan. Kurikulum adalah rancangan seluruh kegiatan pembelajaran mahasiswa sebagai rujukan program pendidikan keperawatan dalam merencanakan, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi seluruh kegiatannya untuk mencapai tujuan. Kurikulum disusun berdasarkan kajian mendalam tentang hakekat keilmuan bidang keperawatan dan kebutuhan pemangku kepentingan terhadap bidang ilmu dan penjaminan tercapainya kompetensi lulusan pendidikan perawat dengan memperhatikan standar mutu dan visi, misi program pendidikan keperawatan. Kurikulum dan pedoman pendidikan keperawatan mencakup struktur, tata urutan, kedalaman, keluasan, dan penyetaraan komponen tertentu. Pembelajaran adalah pengalaman belajar yang diperoleh mahasiswa dari kegiatan belajar, seperti perkuliahan, praktik di laboratorium, praktik klinik, praktik komunitas, pelatihan, diskusi, lokakarya, seminar, dan tugas-tugas pembelajaran lainnya. Dalam pelaksanaan pembelajaran digunakan berbagai pendekatan, strategi, dan teknik yang menantang agar dapat mengkondisikan mahasiswa berfikir kritis, bereksplorasi, berkreasi, dan bereksperimen dengan memanfaatkan berbagai sumber belajar. Pendekatan pembelajaran yang digunakan berpusat pada mahasiswa (student centered learning) dengan kondisi pembelajaran yang mendorong mahasiswa untuk belajar mandiri dan kelompok. Proses pembelajaran juga mencakup evaluasi untuk mengetahui sampai di mana mahasiswa mampu mencapai tujuan pembelajaran, dan menggunakan hasilnya dalam membantu mahasiswa memperoleh hasil yang optimal. Evaluasi hasil belajar mencakup semua ranah belajar dan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel dengan menggunakan instrumen yang sahih dan andal, serta menggunakan Penilaian Acuan Patokan (criterion-referenced evaluation). Evaluasi hasil belajar difungsikan untuk mengukur prestasi akademik mahasiswa dan memberi masukan mengenai efektivitas proses pembelajaran. Suasana akademik adalah kondisi yang dibangun untuk menumbuh kembangkan semangat dan interaksi akademik antara mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, pakar, dosen tamu, dan narasumber untuk meningkatkan mutu kegiatan akademik, di dalam maupun di luar kelas. Suasana akademik yang baik ditunjukkan dengan perilaku yang mengutamakan kebenaran ilmiah, profesionalisme, kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, serta penerapan etika akademik secara konsisten.
6. Standar 6: Pembiayaan, Sarana dan Prasarana, Wahana Pembelajaran Klinik, serta Sistem Informasi
Standar ini adalah acuan keunggulan mutu pembiayaan, sarana dan prasarana termasuk wahana pembelajaran klinik, serta sistem informasi yang mampu menjamin mutu penyelenggaraan program pendidikan keperawatan. Sistem pengelolaan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi harus menjamin kelayakan, keberlangsungan, dan keberlanjutan program pendidikan keperawatan. Agar proses penyelenggaraan Program pendidikan keperawatan yang dikelola dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka program studi keperawatan harus memiliki akses yang memadai, baik dari aspek kelayakan, mutu maupun kesinambungan terhadap pendanaan, prasarana dan sarana, serta sistem informasi. Standar pendanaan, prasarana dan sarana serta sistem informasi merupakan elemen penting dalam penjaminan mutu akreditasi yang merefleksikan kapasitas program studi keperawatan didalam memperoleh, merencanakan, mengelola, dan meningkatkan mutu perolehan sumber dana, prasarana dan sarana serta sistem informasi yang diperlukan guna mendukung kegiatan Tridharma. Tingkat kelayakan dan kecukupan akan ketersediaan dana, prasarana dan sarana serta system informasi yang dapat diakses oleh program studi sekurang-kurangnya harus memenuhi standar kelayakan minimal. Program studi harus terlibat dalam pengelolaan, pemanfaatan dan kesinambungan ketersediaan sumber daya yang menjadi landasan dalam menetapkan standar pembiayaan, prasarana dan sarana serta sistem informasi. Program studi harus berpartisipasi aktif dalam penyusunan rencana kegiatan dan anggaran tahunan untuk mencapai target kinerja yang direncanakan (pendidikan, penelitian dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat). Program studi harus memiliki akses yang memadai untuk menggunakan sumber daya guna mendukung kegiatan Tridharma program studi. Pembiayaan meliputi usaha penyediaan, pengelolaan serta peningkatan mutu anggaran yang memadai untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan keperawatan yang bermutu sebagai lembaga nirlaba. Sarana dan prasarana untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan keperawatan memenuhi kelayakan, baik dari sisi jenis, jumlah, luas, waktu, tempat, legal, guna, maupun mutu. Kelengkapan dan mutu dari sumber daya ini juga sangat penting sehingga memerlukan pengoperasian dan perawatan yang memadai. Sesuai dengan misi program studi, mahasiswa mempunyai akses terhadap fasilitas dan peralatan serta mendapatkan pelatihan untuk menggunakannya. Pengelolaan prasarana dan sarana pada program studi memenuhi kecukupan, kesesuaian, aksesibilitas, pemeliharaan dan perbaikan, penggantian dan pemutakhiran, kejelasan peraturan dan efisiensi penggunaannya. Wahana pembelajaran klinik dan komunitas yang memadai merupakan komponen yang sangat penting untuk membentuk perawat menjadi professional sejak dari masa pendidikannya. Belajar di tatanan nyata seperti di klinik/rumah sakit dan komunitas, bertujuan untuk menumbuhkan sikap professional melalui berbagai metoda dan media pembelajaran. Berbagai kasus dan penyelesaian masalah dipelajari melalui model peran yang didemonstrasikan oleh perawat yang bekerja di wahana praktik serta belajar berinteraksi dengan pasien, sejawat senior dan tim kesehatan lain melalui berbagai metoda. Metoda ini meliputi diskusi kasus, ronde keperawatan, bedside teaching, presentasi, simulasi atau bermain peran, dan preceptorship serta pendidikan kesehatan kepada pasien. Seluruh proses pembelajaran mahasiswa dilaksanakan secara dinamis dan terbuka terhadap perubahan serta penyesuaian sehingga dapat menumbuhkan kompetensi professional yang kokoh sebagai perawat. Program pendidikan keperawatan memiliki jaminan akses dan pendayagunaan system manajemen dan teknologi informasi untuk mendukung pengelolaan dan penyelenggaraan program pendidikan, kegiatan operasional, dan pengembangan program studi. Sistem manajemen informasi secara efektif dapat didayagunakan untuk mendukung proses pengumpulan data, analisis, penyimpanan, pengunduhan (retrieval), presentasi data dan informasi, dan komunikasi dengan pihak berkepentingan. Sistem pengelolaan informasi dan teknologi informasi mencakup pengelolaan masukan, proses, dan luaran informasi, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan pengetahuan untuk mendukung penjaminan mutu penyelenggaraan program pendidikan keperawatan.

7. Standar 7: Penelitian, Pengabdian/ Pelayanan Kepada Masyarakat, dan Kerja Sama
Standar ini adalah acuan keunggulan mutu penelitian, pelayanan dan/atau pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama yang diselenggarakan terkait dengan pengembangan mutu program pendidikan keperawatan. Penelitian adalah salah satu tugas pokok pendidikan tinggi yang memberikan kontribusi dan manfaat kepada proses pembelajaran, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta peningkatan mutu kehidupan masyarakat. Program studi keperawatan harus memiliki sistem perencanaan, pengelolaan, dan implementasi program penelitian yang menjadi unggulan. Sistem pengelolaan ini mencakup akses dan pengadaan sumber daya serta layanan penelitian bagi pemangku kepentingan. Sistem ini juga memiliki peta jalan (road map), melaksanakan penelitian serta mengelola dan meningkatkan mutu hasilnya dalam rangka mewujudkan visi, melaksanakan misi, dan mencapai tujuan yang dicita-citakan institusi. Program studi keperawatan harus mampu menciptakan iklim yang kondusif agar dosen dan mahasiswa secara kreatif dan inovatif menjalankan peran dan fungsinya sebagai pelaku utama penelitian yang terencana dan bermutu. Program studi keperawatan memfasilitasi dan melaksanakan kegiatan diseminasi hasil-hasil penelitian dalam berbagai bentuk, antara lain penyelenggaraan forum/seminar ilmiah, presentasi ilmiah dalam forum nasional dan internasional, publikasi dalam jurnal nasional terakreditasi dan/atau internasional yang bereputasi. Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan sebagai perwujudan kontribusi kepakaran, kegiatan pemanfaatan hasil pendidikan, dan/atau penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk kemaslahatan masyarakat. Pelayanan kepada masyarakat dalam upaya memenuhi permintaan dan/atau memprakarsai peningkatan mutu kehidupan bangsa. Program studi keperawatan harus memiliki sistem pengelolaan kerja sama dengan pemangku kepentingan eksternal dalam rangka penyelenggaraan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan. Hasil kerjasama dikelola dengan baik untuk kepentingan akademik sebagai akuntabilitas lembaga nirlaba. Program studi keperawatan yang baik mampu merancang dan mendayagunakan program kerjasama yang melibatkan partisipasi aktif program studi dan memanfaatkan serta meningkatkan kepakaran dan mutu sumber daya. Akuntabilitas pelaksanaan Tridharma dan kerjasama program studi keperawatan diwujudkan dalam bentuk keefektifan pemanfaatannya untuk memberikan kepuasan pemangku kepentingan terutama mahasiswa.

SOAL

1. Standar pendidikan keperawatan mencakup tingkatan berikut ini, kecuali?
a. Diploma III Keperawatan
b. Pendidikan Ners
c. Pendidikan Magister
d. Pendidikan Spesialis Ners
e. Program Pendidikan Profesor

2. Standar pendidikan keperawatan dapat diartikan sebagai?
a. Peningkatan mutu
b. Penyetaraan mutu
c. Penurunan mutu
d. Perbaikan mutu
e. Penyempurnaan mutu

3. Standar dalam pendidikan keperawatan mencakup berapa standar dalam pencapaian tujuannnya?
a. 1
b. 3
c. 4
d. 6
e. 7

4. Upaya program studi pendidikan keperawatan untuk memperoleh mahasiswa yang bermutu tinggi dapat di tempuh dengan beberapa cara diantaranya, kecuali?
a. Sistem dan program rekrutmen
b. Seleksi
c. Pemberian layanan akademik/fisik/sosial-pribadi
d. Monitoring dan evaluasi keberhasilan mahasiswa (outcome)
e. Pelatihan mahasiswa

5. Dalam standar keperawatan menghendaki tercapainya?
a. Tri Darma Perguruan Tinggi
b. Harmonisasi
c. Persatuan
d. Kedamaian
e. Kesinambungan

 KUNCI JAWABAN
1. E
2. B
3. E
4. E
5. A

SIMPULAN
Standar Pendidikan Keperawatan Indonesia ini disusun mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia dan standar pendidikan keperawatan yang berlaku di negara lain serta mengacu pada naskah akademik pendidikan keperawatan, standar kompetensi, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) serta perkembangan profesi keperawatan terkini. Standar Pendidikan Keperawatan Indonesia terdiri atas Standar Pendidikan Diploma Tiga, Pendidikan Ners, Pendidikan Magister, Pendidikan Spesialis Keperawatan dan Program Pendidikan Doktor. Standar Pendidikan Keperawatan Indonesia merupakan penyetara mutu pendidikan yang harus dipenuhi oleh Institusi Pendidikan Keperawatan di Indonesia, mencakup tujuh standar. Searah dengan tingkat perkembangan profesi keperawatan, maka Standar Pendidikan Keperawatan Indonesia ini akan ditinjau secara berkala sesuai dengan tingkat kebutuhan dimasa kini dan yang akan datang.

DAFTAR PUSTAKA
Edu,Academica. Standar Pendidikan Keperawatan PDF. https://www.academia.edu/4048832/Standar_Pendidikan_Keperawatan_PDF (Diakses tanggal 24 September 2014).
Ferry Efendi, Nursalam.2012.Pendidikan dalam Keperawatan.Jakarta:Salemba Medika.

No comments:

Post a Comment

Just Comment, make you happy!!!